» » » » » » » Jaksa Penuntut Umum Kalah Lawan Saksi Ahli Hukum Pidana Yang di Hadirkan Ahok

Jaksa Penuntut Umum Kalah Lawan Saksi Ahli Hukum Pidana Yang di Hadirkan Ahok

Penulis By on Kamis, 16 Maret 2017 | No comments


Jaksa Penuntut Umum Kalah Lawan Saksi Ahli Hukum Pidana Yang di Hadirkan Ahok

BERITA HANGAT 5 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej. Ketua JPU mengatakan jaksa sepakat tak bertanya sebagai bentuk konsistensinya kepada saksi.

"Karena kami berpendapat ada hal yang tidak etis dengan kehadiran saksi ahli kali ini. Jadi kami tidak bertanya," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Ali menjelaskan, mulanya Jaksa ingin menghadirkan Edward di dalam persidangan. Niatan itu batal karena Edward sempat menghubungi salah satu jaksa untuk minta dihadirkan di persidangan.

Dalam komunikasi itu, Ali menilai Edward seolah mengancam jaksa agar menghadirkan dirinya. "Kami seperti diultimatum, kalau tidak dihadirkan, maka beliau (Edward) akan bersaksi dari pihak pengacara," terang Ali.

Tiba-tiba, hari ini Edward bersaksi dari pihak pengacara Ahok. Jaksa pun menolak untuk bertanya.

"Karena ahli sedikit banyak sudah mengetahui BAP dari kami," ujar Ali.

Karena sikap Edward itu, Ali menduga ada persekongkolan antara Edward dengan penasihat hukum. Namun, Ali tak mau berandai-andai.

"Asumsi saya terjadi hubungan, penasehat hukum dengan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang mengajukan penyidik, bukan penasehat hukum," tutup Ali.

Edward adalah satu dari tujuh ahli yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus penodaan agama oleh Ahok. Edward juga berpendapat Ahok tidak tepat dikenakan pasal 165 dan 165a KUHAP.





Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya