» » Inilah 38 Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Proyek e-KTP

Inilah 38 Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Proyek e-KTP

Penulis By on Kamis, 09 Maret 2017 | No comments

NGEBLOGNEWS.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat disebut-sebut terlibat pusaran korupsi e-KTP, yang merugikan negara sekitar Rp 2,558 triliun.



Namun dalam dakwaan pada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017), nama Ahok tidak disebutkan Jaksa KPK Irene Putrie.




Korupsi Proyek e-KTP



Berikut 38 nama penerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:



1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

11. Arief Wibowo USD 108 ribu

12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

15. Mustoko Weni USD 408 ribu

16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

17. Taufik Effendi USD 103 ribu

18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

25. Ade Komarudin USD 100 ribu

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36



Nah pada poin 30 disebutkan ada 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu.



Sumber : tribunnews.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya