» » » » » » » Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi

Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi

Penulis By on Rabu, 25 Januari 2017 | No comments

Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi
Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi

Berita Hangat : Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menjelaskan, Saswata diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri, lantaran mereka tidak mampu membayar tarif sewa taksi online sebesar Rp 180 ribu.

Masing masing pelaku yang sudah tertangkap antara lain HE alias Joe (26), JCS alias Ichal (29), BR alias Izer (22) dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu IK alias Ical,” kata Umar di Bekasi

Umar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu 16 November 2016. Saat itu, pelaku BR alias Izer memesan taksi online dari Jalan Aziman III Bogor dengan tujuan salah satu swalayan terbesar di Pondok Gede.

Pelaku lalu memesan kendaraan tersebut menggunakan telepon seluler milik temannya, Riswan alias Rifan. Tidak lama kemudian, datang mobil yang dikendarai korban jenis Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi B-1162-UIG.

“Pelaku memesan mobil korban dalam keadaan mabuk dari Bogor menuju Bekasi,” ungkap Umar.

Setibanya di tujuan tersebut, rupanya pelaku langsung pergi dan tidak mau membayar Argo yang telah tercantum di aplikasi. Korban yang tidak terima, lalu menegur pelaku hingga terjadi cek-cok mulut di antara mereka.

Korban Tewas dengan luka tusuk dengan obeng dibagian dada dan punggung. Dan korban juga ditelanjangkan dan dimasukkan kedalam kendaraanya.

Umar mengatakan, atas kesigapan satuan Reserse Polsek Pondokgede yang dipimpin Kasatreskrim, Komisaris Polisi Dedy Supriadi, akhirnya petugas dalam tempo 2 hari, menciduk pelaku dari sejumlah tempat berbeda di wilayah Bekasi.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah anggota mengkonfirmasi manajemen perusahaan korban, dengan meminta nomor terakhir pemesanan. Pelaku yang pertama kita tangkap BR alias Izer, di pasar Rawa Bugel, Bekasi Utara”. ucap Umar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya