» » Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis By on Selasa, 02 September 2014 | No comments

Ngeblognews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.



Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.






Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah



"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara," kata Hakim Ketua Matius Samiaji dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).



Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.


"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan sebagai seorang ibu serta nenek dari cucunya yang sangat diperlukan," kata Matius.



Sumber : Okezone.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya