» » Subsidi Listrik 23 Juta Pelanggan Akan Dicabut

Subsidi Listrik 23 Juta Pelanggan Akan Dicabut

Penulis By on Sabtu, 31 Oktober 2015 | No comments

NgeblogNews.Com - Mulai 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan mencabut subsidi listrik untuk 23 juta pelanggan karena dinilai tidak tepat sasaran. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), 23 juta pelanggan listrik PLN golongan rumah tangga (R1) dengan daya 450 VA dan 900 VA adalah masyarakat yang mampu secara ekonomi.



‎Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun memberikan beberapa catatan kepada pemerintah dan PLN terkait rencana pencabutan subsidi listrik itu.




Subsidi Listrik 23 Juta Pelanggan Akan Dicabut



Pertama, YLKI mewaspadai kebijakan ini sebagai langkah terselubung pemerintah untuk menetapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.



Konstitusi sudah menggariskan negara harus turut berperan untuk kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk listrik.



"Ini model tarif yang sangat pro pasar, dan tidak menjadikan kepentingan publik sebagai dasar kebijakan. Tetapi kepentingan pasar yang dikedepankan. Secara ekstrim ini bisa menjadi tarif yang inkonstutisional, karena menjadikan peran negara tidak ada," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat ditemui di Hotel Acasia, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).



Kedua, YLKI berpendapat sebaiknya pemerintah menaikkan tarif pada golongan 450 VA dan 900 VA secara bertahap daripada mencabut subsidi. Lebih ini dinilai efektif, karena penghematan subsidinya signifikan, dan tidak memberatkan masyarakat pengguna 450VA dan 900 VA tersebut.



"Menaikkan tarif 450-900 VA juga cukup rasional, karena golongan ini belum pernah disesuaikan sejak 2003," ucap Tulus.



Ketiga, Tulus menawarkan skema lain untuk penghematan subsidi listrik, yaitu dengan memberikan batas maksimum pemakaian listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA.



Jika pemakaian listrik melampaui batas maksimum, maka pelanggan akan dikenakan tarif progresif.



"Model seperti ni bisa di contoh dari Afrika Selatan, yang menggratiskan listrik pada rumah tangga miskin, jika pemakaiannya kurang dari 30 kWh per bulannya. Kelebihan dari 30 kWh akan dikenakan tarif progresif," tuturnya.



Terakhir, YLKI menilai momen pencabutan subsidi listrik kurang tepat karena membuat biaya listrik untuk 23 juta pelanggan melonjak lebih dari 2 kali lipat. Apalagi, lanjut Tulus perekonomian nasional dinilai sedang lesu, sehingga daya beli masyarakat akan sangat terpukul oleh kenaikan tarif listrik.



"Dari sisi momen, penerapan tarif seperti ini juga tidak tepat, di tengah masih lesunya pertumbuhan ekonomi, dan menurunnya daya beli masyarakat. Kenaikan tarif listrik tentu akan berpengaruh terhadap daya beli," pungkas Tulus.



Via Detik
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya