» » Hakim Vonis Anas Urbaningrum 8 Tahun Penjara

Hakim Vonis Anas Urbaningrum 8 Tahun Penjara

Penulis By on Rabu, 24 September 2014 | No comments

Ngeblognews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.



"Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Aswandi saat membacakan putusan terhadap Anas, Rabu (24/9/2014).



Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.



Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.




Hakim Vonis Anas Urbaningrum 8 Tahun Penjara



"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," kata Anggota majelis hakim Sutio Jumagi memaparkan analisa yuridis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).



Menurut hakim, posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas Urbaningrum. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik



Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.



"Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," kata hakim Sutio.



Sumber : Tribunnews.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya