Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan

Polisi: Rizieq Tak Mau Datang, Jemput Paksa Pun Akan Kami Lakukan Pada Pukul 00.01 WIB


Polisi: Rizieq Tak Mau Datang, Jemput Paksa Pun Akan Kami Lakukan Pada Pukul 00.01 WIB

Beritahangat5.com - enyidik Polda Jawa Barat tetap masih menunggu kedatangan Rizieq Shihab yang merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sampai pukul 00.00 WIB utk menjalani pemeriksaan yang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Rizieq Shihab akan dijemput paksa apabila tak hadir pada panggilan yang kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

"Langkah selanjutnya jika masih tidak hadir, maka akan kita kirimkan surat perintah membawa," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi.

Dalam surat perintah jemput paksa Rizieq akan dilayangkan pada hari Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB.

"Kita tunggu saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau ia masih tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB maka akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar utk kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Namun demikian, Yusri pun berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa datang hari ini.

"Dari harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," ucapnya.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Polda Jabar Menetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka!!


Polda Jabar Menetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka!!

Beritahangat5, Jakarta -- Penyidik Polda Jabar sudah resmi menetapkan kalau Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka karena terkait dengan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri sesudah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara pun berlangsung selama 7 jam dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai 18.00 WIB. Rizieq pun dikenakan dengan pasal 154 a KUHPidana & pasal 320 KUHP.

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
 

Sadis! Saat Jam Istirahat Guru SD Cabuli Siswinya


Sadis! Saat Jam Istirahat Guru SD Cabuli Siswinya

BERITA HANGAT 5 - LK (24) yang merupakan seorang guru SD di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dusun Majjakka, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan telah ditangkap personel Polsek Suppa, Jumat (13/1/2017) lalu, kira-kira pada pukul 19.30 Wita.

LK ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencabulan kepada seorang muridnya, yang berinsial DM (11).

Menurut dari informasi yang diterima Selasa (17/1/2017), bahwa tindakan bejat tersangka itu ketahuan sesudah korban menceritakan kejadiannya itu kepada orangtuanya, DHL.

Di hadapan orangtuanya, tersangka telah mengaku kalau ia dicabuli oleh tersangka di dalam kamar mandi sekolah pada jam istirahat tiba, Jumat (13/1/2017) lalu.

Murid kelas VI itu mengaku ia dipaksa untuk membukakan roknya dan celana dalamnya, lalu ia dicabuli.

Orangtua korban yang mengetahui hal itu ia pun langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Suppa.

Kapolsek Suppa, AKP Muhammad Yusuf Badu, membenarkan adanya kasus itu.

"Benar, saat ini kasus itu sementara kami proses di Mapolsek," ucapnya, Selasa (17/1/2017) malam.

Yusuf pun mengatakan bahwa pihaknya belum pasti bisa berkomentar banyak dalam kasus tersebut.

"Kami akan urus dulu prosesnya, akan kami informasikan kembali perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :