Tampilkan postingan dengan label penistaan agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penistaan agama. Tampilkan semua postingan

Pengacara Memprediksikan Ahok Akan Bebas Dari Tuduhan Penistaan Agama Pada 1 Febuari 2017

Pengacara Memprediksikan Ahok Akan Bebas Dari Tuduhan Penistaan Agama Pada 1 Febuari 2017
Pengacara Memprediksikan Ahok Akan Bebas Dari Tuduhan Penistaan Agama Pada 1 Febuari 2017

Berita Hangat : Tim Kuasa Hukum Ahok Humphrey Djemat memberikan sejumlah keterangan terkait sidang yang di gelar pada Selasa (17/1/2017) lalu, yang menyeret Ahok ke dalam kursi sebagai tersangka kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan Januari ( 21/1/2017).

Menurutnya banyak di antara para saksi penuntut yang tidak hadir dalam beberapa persidangan. Ini membuat sidang sangat tidak relevan karena seperti membuang waktu, kata Humphrey.

Pada awal pelaporan, semuanya dengan semangat melaporkan dan menuduh bahwa kasus tersebut merupakan penistaan yang dilakukan oleh Ahok. 

Namun seiring dengan waktu semakin sedikit saksi penuntut dan bahkan tidak ada bukti dan saksi yang muncul memiliki kualitas.

Banyak kejanggalan dan keterangan yang diduga seolah di buat hanya untuk kepentingan politik. Dengan begitu saya yakin Bapak Ahok akan di bebaskan segera dari tuduhan penistaan, ucap Humphrey kepada semua media massa.

Humphrey juga memberikan perkiraan batas tanggal akan dibebaskan, ”Menurut saya Pak Ahok akan di bebaskan ketika sidang yang berikutnya akan digelar, mungkin tepatnya pada tanggal 1 Februari nanti“, ujar Humphrey kepada media massa.

Pada sidang berikutnya saya juga yakin Ahok akan di beri keputusan dari hakim bahwa terbukti tidak bersalah atas tuduhan penistaan agama.

Menilai adanya motif dari politikus yang berada di pihak belakang, mungkin berikutnya akan ada gelombang yang terjadi berikutnya mencari segala cara untuk memenjarakan Ahok.

Untuk itu akan di klarifikasi juga dari pihak terkait untuk menelusuri apa sebenarnya motif dari pelapor tersebut apakah itu nyata atau tidak.

Karena sampai hari ini banyak dari para pelapor dan saksi yang memiliki kejanggalan yang sangat besar selama dipersidangan.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Saksi Briptu Ahmad Ditegur Keras Oleh Hakim, Saat Memberikan Kesaksian Dalam Persidangan Ahok

Saksi Briptu Ahmad Ditegur Keras Oleh Hakim, Saat Memberikan Kesaksian Dalam Persidangan Ahok
Berita Hangat, Berita Terpopuler, Berita Terkini, Berita Dalam Negeri, Berita Luar Negeri, Berita Campuran Indah, Berita ISIS, Berita Pemerkosaan

Berita Hangat : Majelis Hakim kasus dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih sering disapa dengan Ahok, sempat menegus dengan keras atas saksi Briptu Ahmad Hamdani lantaran didalam persidangan Briptu Ahmad Hamdani kerap tertawa atau cengegesan saat memberikan kesaksian didalam ruang sidang.

Briptu Ahmad Hamdani merupakan salah satu anggota Polresta Bogor yang menerima laporan dari Willyudin Dhani atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Briptu Ahmad Hamdani dipanggil dikarenakan adanya kejanggalan dalam laporan Polisi.

 "Enggak usah ketawa-ketawa. Malu banyak polisi di sini. Jangan mencemarkan nama korps Anda," tegas Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Pihak Majelis Hakim sempat menanyakan dengan sangat detail pelihar laporan Ahok yang dilaporkan oleh Willyudin, seperti berapa orang yang hadir disaat itu, kemudian menanyakan seputar kertas kornologi yang dibawa oleh sih pelapor Willyudin.

Namun didalam memberikan keterangan Ahmad tampak tidak tegas dalam memberikan keterangan, bahkan Ahmda kerap menjawab pertanyaan dari hakim dengan nada yang sangat pelan sehingga membuat Hakim kembali menegurnya.

"Saudara sudah disumpah. Kalau enggak tahu ya ngomong enggak tahu. Yang saudara alami masing-masing kita uji di sini," tegas Hakim.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :