Tampilkan postingan dengan label berita kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita kriminal. Tampilkan semua postingan

Kepala BPN Maros dan 4 Anak buah-nya di tahan Karena Terduga Korupsi Lahan Bandara



BERITAHANGAT5

-
 Setelah diperiksa secara maraton, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menjebloskan lima pejabat BPN Kabupaten Maros ke penjara, Rabu (15/3/2017) malam.

Kelima pejabat BPN tersebut adalah Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia dan empat bawahannya, yani Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran).

Lalu Muhtar (Juru Ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota). Kelimanya diperiksa selama 9 jam dari pukul 10.00-19.00 Wita.

"Setelah diperiksa, kelima tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Salahudin menceritakan, saat akan dilakukan penahanan, kelima tersangka menolak menandatangani surat penahanan. Namun pihaknya tetap membuatkan berita acara penolakan tersangka.

Kelima tersangka, sambung Salahudin, telah menyalahi tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat negara. Mereka juga mengabaikan peraturan pertanahan negara dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

"Kelimanya melawan hukum dengan cara tiba-tiba menerbitkan dokumen tanah saat akan dilakukan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi perluasan bandara itu, lanjut Salahudin, terdapat kerugian negara yang sangat besar. Dari harga NJOP tanah Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu dibayarkan Rp 600 ribu per meter.

Selain kelima tersangka, sebelumnya ada empat tersangka yang lebih dulu ditahan dalam kasus ini. Ke empat tersangka itu yakni Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemerintah Kabupaten Maros). 

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Sepasang Kekasih Harus Berurusan Dengan Kepolisian Karena Mengadai Mobil Rental

Sepasang Kekasih Harus Berurusan Dengan Kepolisian Karena Mengadai Mobil Rental
Sepasang Kekasih Harus Berurusan Dengan Kepolisian Karena Mengadai Mobil Rental

Berita Hangat : Jajaran Reskrim Polsek Sidorejo terpaksa menahan pasangan suami istri (pasutri) Selly Wibowo (30) dan Yuyun Ouji Rahayu (27) warga Mrican, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Keduanya ditangkap karena diduga telah menggelapkan mobil Daihatsu Grandmax pick-up nopol H 1932 KF, milik Suwandi (40) warga Jalan Ahmad Dahlan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Aksi ini dilakukan pada bulan Oktober 2016. Saat Yuyun dan suaminya menemui korban di Salatiga untuk menyewa mobil pick-up nya untuk bisnis. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, akhirnya korban menyerahkan mobilnya kepada Yuyun dan suaminya. Yuyun berjanji menyewa mobilnya hanya empat hari dan uang sewa akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Korban pun menyetujui dan menyanggupi kesepakatan itu.

Setelah mobil dibawa kedua pelaku hingga empat hari lamanya dan belum juga dikembalikan, korban pun kebingungan, Lalu korban menghubungi Yuyun dan Wibowo, melalui nomor telepon yang diberikan ke korban. 

Yuyun mengatakan jika sudah selesai akan segera mengembalikan mobil yang disewanya. Korban pun percaya dan menunggu kedatangan mobilnya di rumahnya. Setelah ditunggu hingga dua minggu lamanya, ternyata mobil tidak juga dikembalikan.

Sementara, Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri mengatakan, dari keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri kedua pelaku, akhirnya petugas berhasil meringkus pasangan suami istri itu. Lalu, kedua pelaku digelandang menunjukkan tempat menggadaikan mobilnya di daerah Boyolali.

“Mobil Daihatsu Grandmax berhasil kami temukan di seorang penggadai di Boyolali. Kini, kasus penggelapan ini dalam pengembangan petugas. Diduga, pasangan suami istri ini tidak hanya melakukan aksinya di Salatiga,” jelasnya.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Seorang Supir Angkot Tewas Ditangan Istri Sendiri

Seorang Supir Angkot Tewas Ditangan Istri Sendiri
Seorang Supir Angkot Tewas Ditangan Istri Sendiri

Berita Hangat : Ilyas Musakkir (29), seorang sopir angkutan umum tewas seketika setelah satu tusukkan benda tajam bersarang didadanya. Pelaku, Widya Astuti (26) sengaja melakukan hal tersebut lantaran kesal tak pernah dinafkahi.

Peristiwa diawali saat Ilyas sedang asyik ngopi di Jalan Pendidikan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Keduanya sempat terlibat cekcok mulu terlebih dahulu hingga Ilyas tewas karena ditikaman di bagian dada.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Polisi, Kurniawan Affandi membenarkan peristiwa tersebut. Selain tidak dinafkahi, pelaku juga kesal karena pernah melihat suaminya sedang dalam keadaan telanjang bulat bersama dengan perempuan lain di sebuah villa daerah Pantai Pasir Putih Bira.

“Setelah di lakukan interogasi terhadap terduga pelaku yakni Widya Astuti, ia (Widya Astuti) mengakui perbuatannya dan menurutnya pelaku kesal kepada suaminya (korban) karena sudah lama tidak pernah menafkahinya dan pernah mendapati korban bersama dengan perempuan lain tanpa sehelai busana di salah satu Villa di Bira” tutur Kurniawan sembari menirukan ucapan pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti yaitu satu buah pisau dapur kata mantan Kapolres Bantaeng tersebut, sudah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku terancam melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Hanya Karena Hutang Tidak Dibayar, Napi Ini Menusuk Teman Satu Selnya

Hanya Karena Hutang Tidak Dibayar, Napi Ini Menusuk Teman Satu Selnya
Hanya Karena Hutang Tidak Dibayar, Napi Ini Menusuk Teman Satu Selnya

Berita Hangat : Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan  Klas I Tanjung Gusta terlibat adu jotos. Keduanya adalah Abdul Rahman Nasution (40) dan Harianto (27). Dari informasi yang didapat, kedua napi itu diketahui berada satu blok, yakni di blok T7. Keduanya merupakan napi dengan kasus penadahan barang curian.

Diawal perkelahian berujung kematian itu bermula saat melaksanakan apel. Saat itu tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp 15 juta. Namun korban tidak mau membayar hingga akhirnya terjadi perkelahian. 

Akibat perkelahian itu tersangka mengambil sebuah besi. Saat itu juga tersangka menusuk mata sebelah kiri korban. Belum merasa puas, tersangka kemudian menusuk dada sebelah kiri dan dada tengah, selanjutnya tangan kanan korban juga tak luput dari tusukan tersangka.

Melihat kejadian itu, petugas sipir langsung melerainya. Karena tusukan yang dialami cukup parah, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.
Sayangnya nyawa Harianto tak tertolong lagi. Ia dinyatakan meninggal dunia saat berada di ruang IGD Rumah Sakit Bina Kasih.

Sementara itu, petugas sipir langsung menghubungi Polsekta Helvetia untuk mengamankan pelaku. Polisi yang berada di Lapas Klas I Tanjung Gusta membawa tersangka berikut barang bukti satu besi yang digunakan untuk membunuh korban.

Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini,

“Iya, kami amankan seorang napi atau warga binaan yang melakukan penusukan terhadap napi lainnya saat mengikuti apel. Dari hasil keterangan saksi, korban memiliki hutang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta. Namun saat tersangka menagih hutangnya, korban tidak memberikannya hingga terjadi perkelahian,” jelas Kompol Hendra.

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi

Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi
Tak mampu Bayar Ongkos Taksi, Tiga Pemuda Tega Habisi Nyawa Supir Taksi

Berita Hangat : Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menjelaskan, Saswata diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri, lantaran mereka tidak mampu membayar tarif sewa taksi online sebesar Rp 180 ribu.

Masing masing pelaku yang sudah tertangkap antara lain HE alias Joe (26), JCS alias Ichal (29), BR alias Izer (22) dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu IK alias Ical,” kata Umar di Bekasi

Umar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu 16 November 2016. Saat itu, pelaku BR alias Izer memesan taksi online dari Jalan Aziman III Bogor dengan tujuan salah satu swalayan terbesar di Pondok Gede.

Pelaku lalu memesan kendaraan tersebut menggunakan telepon seluler milik temannya, Riswan alias Rifan. Tidak lama kemudian, datang mobil yang dikendarai korban jenis Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi B-1162-UIG.

“Pelaku memesan mobil korban dalam keadaan mabuk dari Bogor menuju Bekasi,” ungkap Umar.

Setibanya di tujuan tersebut, rupanya pelaku langsung pergi dan tidak mau membayar Argo yang telah tercantum di aplikasi. Korban yang tidak terima, lalu menegur pelaku hingga terjadi cek-cok mulut di antara mereka.

Korban Tewas dengan luka tusuk dengan obeng dibagian dada dan punggung. Dan korban juga ditelanjangkan dan dimasukkan kedalam kendaraanya.

Umar mengatakan, atas kesigapan satuan Reserse Polsek Pondokgede yang dipimpin Kasatreskrim, Komisaris Polisi Dedy Supriadi, akhirnya petugas dalam tempo 2 hari, menciduk pelaku dari sejumlah tempat berbeda di wilayah Bekasi.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah anggota mengkonfirmasi manajemen perusahaan korban, dengan meminta nomor terakhir pemesanan. Pelaku yang pertama kita tangkap BR alias Izer, di pasar Rawa Bugel, Bekasi Utara”. ucap Umar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :